Cara Merubah Warna Objek Foto di Android

Mengganti warna atau juga bisa disebut juga color replace maksudnya yaitu mengganti warna pada suatu objek warna pada foto atau gambar menjadi warna yang lain. Pada tutorial kali ini saya akan menggunakan aplikasi yang ada di Android yaitu aplikasi PicsArts. Badi ang belum punya aplikasi inis kalian bisa mendownloadnya di google playstore. Mengubah warna ini memang terlihat sulit tapi ternyata mudah sekali dengan aplikasi picsArt. Namun sebelum kalian ingin mengganti warna objek pada gambar kalian harus memastikan bahwa warna objek yang ingin kalian ganti harus memiliki warna yang berbeda dengan objek yang lainnya. Jika objek ang ingin kalian rubah memiliki warna yang sama dengan warna dengan objek laiinnya maka. objek tersebut akan berubah

Untuk memulai proses editing dengan picsArt terlebih dahulu kalian mendownloadnnya. kemudian kalian mencari gambar yang ingin ganti warna objeknyapada tutorial kali ini saya menggunkan foto pemandangan. Sekarang kita mulai tutorialnya

1. Buka aplikasi PicsArt nya dan sentuh Edit dan cari foto yang ingin kalian rubah warna objeknya.
2. Setalah foto selesai terbuka maka selanjutna tap atau sentuh pada effecct>colors
3. Setelah itu sentuh color replace, kemudian pilih objek yang kalian rubah warnanya
4. Selanjutnya pada Replace Hue tentukan warna ang akan kalian gunakan untuk mengganti warna sebelumnya , Pilih warna yang kalian inginkan. Min Hue fungsinya untuk menentukan warna minimal ang sudah kalian pilih pada Replace GHue. Dan juga M Hue fungsinya menentukan warna maksimal yang sudah kalian pilih pada Replacce Hue
5. Kalian juga dapat memilih beberapa objek lainnyya yyang ingin kalian replace atau rubah warnyan
6. Jika hasilnya sudah sesuai dengan keinginan kalian maka silahkan pilih ceklist
7. selanjutna pilih next dan simpan pada galeri hp kalian masing masing

jika kalian masih kesulitan maka silahkan berkomentar di bawah. Terima kasih telah berkunjung ke blog saya.


Cara Merubah Warna Objek Foto di Android Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Fiqih Network

Tidak ada komentar:

Posting Komentar